diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Pada peraturan baru ini, pengembangan profesi guru dibagi atas 3 (tiga) jenis, yaituPengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. Artinya, untuk naik dari golongan IV/a ke IV/b guru harus memiliki kegiatan pengembangan diri yang meliputi :
1. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
No
|
Lama
pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
|
Angka Kredit
|
1
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
Antara 641 s/d 960
|
9
|
3
|
Antara 481 s/d 640
|
6
|
4
|
Antara 181 s/d 480
|
3
|
5
|
Antara 81 s/d 180
|
2
|
6
|
Antara 30 s/d 80
|
1
|
2. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan
pengembangan keprofesiannya.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:
No.
|
Macam Kegiatan
Kolektif yang Diikuti Guru
|
Angka Kredit
|
1
|
Lokakarya
atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk
penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
|
0,15
|
2
|
Kegiatan
ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah
yang lain:
• Sebagai
pembahas atau pemakalah
• Sebagai
peserta
|
0,20
0,10
|
3
|
Kegiatan
kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
|
0,10
|
Untuk keperluan pemberian angka kredit, guru yang bersangkutan diminta membuat laporan pengembangan diri yang pernah diikuti. Laporan tersebut untuk satu atau beberapa kegiatan yang diikuti, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
LEMBAR SAMPUL
LEMBAR IDENTITAS
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Tujuan Umum
B. PENGEMBANGAN DIRI (1)
1. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
2. Jenis Kegiatan
3. Tujuan PD
4. Uraian Materi PD
5. Tindak Lanjut
6. Dampak PD
C. PENGEMBANGAN DIRI (2 dst)
1. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan
2. Jenis Kegiatan
3. Tujuan PD
4. Uraian Materi PD
5. Tindak Lanjut
6. Dampak PD
D. PENUTUP
No comments:
Post a Comment